DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan sama dan tidak dapat dicabut hak-hak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di duniaKarena detasemen dan menodai hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan non-kemanusiaan merendahkan hati nurani umat manusia, dan dia dari dunia bahwa orang-orang akan menikmati kebebasan berbicara dan keselamatan dalam ketakutan dan kemiskinan diungkapkan bahwa aspirasi tertinggi dari rakyat biasa. Padahal hal ini penting, jika orang tidak dapat dipaksa untuk manghawakan sebagai terakhir, untuk pemberontakan terhadap tirani dan penindasan, bahwa hak-hak manusia'were diawetkan dengan aturan hukum. Sedangkan bangsa-bangsa dari Perserikatan bangsa-bangsa telah dalam Piagam menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, martabat dan nilai pribadi manusia dan hak-hak yang sama dari pria dan wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan standar yang lebih baik hidup dalam kebebasan yang lebih besar. Sedangkan negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai, dalam kerja sama dengan pbb, promosi penghormatan universal untuk, dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Untuk sangat penting pemahaman tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan dan penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini. Sekarang, oleh Karena itu, Majelis Umum memproklamirkan Deklarasi Universal sebagai standar umum ini berlaku untuk semua rakyat dan negara, dengan tujuan untuk setiap orang dan setiap tentakel dari masyarakat, selalu di pikiran Pernyataan ini, akan berusaha dengan pengajaran dan pendidikan untuk mempromosikan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif, nasional dan internasional, untuk mengamankan mereka yang universal dan efektif pengakuan dan ketaatan, menjadi warga negara dari negara-Negara Anggota dan warga dari wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi mereka. Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau status lainnya.

Selain itu, tidak ada perbedaan yang harus dibuat atas dasar politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang, apakah itu adalah independen, non-self-governing atau di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Tak seorang pun harus menjadi budak atau bubusabusin melarang segala bentuk perbudakan dan perdagangan budak. Tidak ada yang akan menyiksa atau subjek yang kejam, tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan. Semua sama di depan hukum dan berhak, tanpa diskriminasi untuk perlindungan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi-hanya melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu. Setiap orang memiliki hak untuk obat yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh undang-undang. Setiap orang berhak, dalam persamaan yang penuh, adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak pengadilan, dalam penentuan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Semua orang dituntut dengan pidana kejahatan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah dalam pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum, di bawah hukum nasional atau internasional, pada saat melakukan itu.

Tidak akan hukuman berat dari yang berlaku pada waktu melakukan pelanggaran dihukum. Tidak ada yang akan mengalami gangguan yang sewenang-wenang dengan pribadinya, keluarganya, rumah atau korespondensi, atau untuk serangan atas kehormatan dan nama baik. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu. Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan bergerak dan tinggal dalam batas-batas masing-masing negara. Setiap orang memiliki hak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya sendiri, dan untuk kembali ke negaranya. Setiap orang memiliki hak untuk mencari dan menikmati di negara-negara lain suaka dari penganiayaan. Yang tepat mungkin tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul dari non-politik kejahatan atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan bangsa-bangsa. Tidak ada yang akan sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya. Laki-laki dan perempuan dewasa memiliki hak untuk menikah dan membangun keluarga, tanpa ada batasan karena ras, nasional termasuk atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian. Perkawinan hanya dengan persetujuan yang bebas dan penuh dari pasangan. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara. Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpikir, hati nurani dan agama, dalam hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain dalam masyarakat untuk menyatakan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan. Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui cara difusi dan tanpa pertimbangan perbatasan. Masing-masing manusia memiliki hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah ini akan terungkap dalam pemilu yang nyata dari waktu ke waktu oleh universal dan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau setara dengan gratis pemegang prosedur.

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak untuk realisasi melalui usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Setiap orang memiliki hak untuk bekerja, ke tempat kerja, dan kondisi kerja dan untuk perlindungan terhadap pengangguran. Setiap orang berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, tanpa diskriminasi apapun. Setiap orang yang bekerja memiliki hak untuk adil dan menguntungkan remunerasi membuat untuk dirinya sendiri dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas dari martabat manusia, dan ditambah, jika perlu, dengan perlindungan sosial lainnya. Setiap orang memiliki hak untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja dan upah pada libur musiman. Semua orang mempunyai hak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal dan perawatan kesehatan dan layanan sosial, dan hak untuk kenyamanan selama pengangguran, sakit, cacat, janda, usia tua dan kurangnya mata pencaharian non-tak terelakkan acara. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama. Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan Pendidikan gratis, setidaknya di sekolah dasar dan fundamental tahap. Pendidikan dasar harus diwajibkan Teknis pendidikan dan profesional akan membuat jangkauan semua dan pendidikan tinggi disediakan sama untuk semua didasarkan pada merit. Pendidikan diarahkan untuk pengembangan penuh dari kepribadian manusia dan penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan pbb dalam pemeliharaan perdamaian. Orang tua memiliki hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang diberikan kepada anak-anak mereka. Setiap orang memiliki hak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk menikmati kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya. Setiap orang memiliki hak untuk perlindungan moral dan bahan buah-buahan dari produksi ilmiah, sastra atau seni yang dia penulis. Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana saja dengan gratis dan full perkembangan kepribadiannya. Dengan penggunaan hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang semata-mata untuk tujuan hanya memperoleh yang sesuai pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi adil persyaratan moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu tidak tersedia dalam keadaan apapun yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan bangsa-bangsa. Tidak ada dalam Pernyataan ini yang ditafsirkan memberikan setiap Negara, kelompok atau seseorang, hak untuk membuat gerakan apapun atau melakukan tindakan yang ditujukan pada yang ditetapkan di sini.