Pasal III: Perkumpulan Hak (Konstitusi Republik Filipina) - Halaman tiga dari tiga

Tidak harus bahwa seseorang adalah dua masapanganib hukuman di satu pelanggaran Tidak harus latihan dalam bentuk dipaksa layanan, kecuali jika hukuman retribusi putusan bersalah Tidak dikenakan pengangkatan denda, atau berlaku kejam, keji atau non-manusia, hukuman, atau hukuman mati, matangi jika menetapkan Kongres hukuman mati dalam hal ini launching jahat kejahatanHarus bagian bawah Harus menerapkan hukum yang sesuai penyiksaan yang bersifat fisik, psikologis, atau jahat hukuman tahanan atau ditahan atau penggunaan longgar diadakan pidana non-kemanusiaan.